Skip to main content

Featured

Kesesuaian Fungsi Bangunan dengan Perda IMB Mojokerto

Gambar Organisasi Ruang Aloon-aloon Mojokerto Image from Google Earth Saya kutip dari Perda Kota Mojokerto No. 9 tahun 2012 tentang IMB: BAB IV FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN  Bagian Kesatu  Fungsi Bangunan Gedung  Pasal 5  Fungsi bangunan meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, serta fungsi khusus.  Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman teknis menurut peraturan perundangundangan.  Pasal 6  (1)  Fungsi hunian berupa  :        a. bangunan hunian tunggal;        b. bangunan hunian jamak;        c. bangunan hunian campuran; dan        d. bangunan hunian sementara.  (2) Fungsi...

Pergeseran Fungsi dan Tata Nilai sekitar Kantor Pemda dan Antisipasinya

aloon-aloon Mojokerto
Organisasi Ruang Aloon-Aloon Mojokerto
image from Google Earth

Secara sepintas bisa kita lihat model organisasi ruang sekitar Aloon-aloon Mojokerto, secara umum terbagi dalam beberapa kategori, diantaranya:

  • Ruang Publik (Aloon-aloon Mojokerto) -- warna hijau pupus
  • Kantor Pemerintah Daerah Mojokerto -- warna pink 
  • Kantor Pemerintah -- warna pink
  • Keamanan (Kodam V Brawijaya) -- warna hijau tua
  • Tempat Peribadatan -- warna putih
  • Permukiman Rakyat  -- warna abu-abu
  • Area Perdagangan -- warna coklat
  • Area Pendidikan -- warna kuning
bisa kita lihat dari diagram tersebut diatas adanya kedekatan hubungan ruang antara Aloon-aloon dengan Kantor Pemda serta Masjid (tempat peribadatan) yang bila kita ambil dari pengertian aloon-aloon dari kamus besar bahasa indonesia adalah sebagai berikut: 

Pengertian aloon-aloon: (dari kamus besar indonesia: tanah lapang yang luas di muka keraton atau di muka tempat kediaman resmi bupati, dan sebagainya)


Bisa dipahami bahwa dengan adanya aloon-aloon didepan Masjid/Bupati maka aloon-aloon berfungsi sebagai "halaman" untuk menampung "luberan" masyarakat yang datang ke masjid/kabupaten, juga sebagai tempat keramaian yang diselenggarakan oleh kabupaten.
Maka konsep awal dari aloon-aloon adalah tanah lapang berbentuk bujursangkar dengan sekitar "lapangan" ditanami pohon peneduh, yang umum memakai pohon beringin sebagai simbol pohon kehidupan yang diletakkan di 4 penjuru/pojok, terkadang 2 pohon ditengah-tengah "lapangan".

Kembali ke aloon-aloon Mojokerto, terlepas dari "pergeseran" fungsi dan tata nilai, bila kita amati lebih lanjut maka akan tampak "pemisahan" ruang akibat adanya jalur sirkulasi ataupun penutupan sirkulasi yang menyebabkan "menjauhkan" hubungan ruang (antara masjid dengan aloon-aloon dan Kantor Kabupaten dengan aloon-aloon).
Mari kita cermati gambaran berikut.

Sirkulasi sekitar alun-alun Mojokerto
Jalur Sirkulasi sekitar Alun-alun Mojokerto
Image from Google Earth

Dari situasi yang ada saat ini nampak jelas bahwa pergeseran Tata Ruang sekitar Aloon-aloon Mojokerto telah terjadi, pada awal mulanya Aloon-aloon difungsikan sebagai tempat untuk "menampung" jama'ah/masyarakat yang datang ke Masjid/Kabupaten sekarang Aloon-aloon berdiri sendiri sebagai "Taman Hiburan" untuk masyarakat sehingga mengakibatkan hubungan antara Masjid/Kabupaten perlu "diputus". Hal tersebut tampak pada bagian depan Masjid diubah menjadi panggung terbuka yang digunakan sebagai salah satu "pintu" masuk "taman", dan bagian yang menghadap kabupaten tidak dibuat gerbang justru tertutup ditambah lagi sepanjang jalan sisi timur dipagar yang otomatis antara Kantor Pemda dan Aloon-aloon benar-benar terputus, maka secara fisik bisa dikatakan dekat tetapi secara "batin"/sirkulasi menjadi jauh dan "nyingkuri posisi aloon-aloon itu sendiri.

Lalu bagaimana kita mentikapi hal tersebut diatas? Melakukan evaluasi dan pembenahan untuk mengembalikan ke konsep awal (nguri-uri kearifan lokal) atau membuat konsep yang sama sekali baru?
Budaya berkembang sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri, dan bila kita telaah lebih lanjut, bisa kita lihat pada kebutuhan dan pola perilaku masyarakat maka bisa kita bisa "meramal" apa yang akan terjadi pada 30/40/50 bahkan 100 tahun kedepan,

Majulah kebudayaan Nusantara

Mojokerto, Oktober 2017
Mokhammad Soni

Comments

Popular Posts